Demi Keutuhan Patung Makkasau, Pengembang Hentikan Akivitas Galian Di Paceko
Arifin menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak terkait tentang kesesuaian tata ruang terhadap tambang galian tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Hasdin Nasri mengatakan, bahwa terkait adanya tambang galian yang sudah beberapa hari ini beroperasi di Paceko, pihak Dinas Lingkungan Hidup tetap melakukan pengawasan seperti apa bentuk aktivitas di Paceko tersebut .
Hasdin menambahkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi hanya berupa Usaha Pengelolaan Lingkungan saja (UKL), tutur Hasdin.
“Biar ada rekomendasinya dari kami, pihak pengelola belum bisa melakukan aktivitas apa-apa sebelum ada izinnya, ” ucap Hasdin.
Lebih lanjut Hasdin mengungkapkan bahwa terkait aktivitas galian atau pemerataan tanah yang ada di Paceko, sebelumnya sudah ada komplain dari masyarakat, namun hal itu pihaknya sudah sikapi dan tidak ada masalah.
Salah satu yang dipersoalkan oleh masyarakat di lokasi area tambang galian di Paceko adalah soal keamanan dan keberadaan patung Makkasau.
Menurut dia di sana itu telah terjadi galian yang dilakukan oleh pihak pengembang yang sudah mendekati area Patung Makkasau. Harusnya ada jarak sekitar 10 meter dari patung Makkasau dengan galian.
“Ia memang ada sedkit yang kita kuatirkan karena dia menggali dekat dengan patung Makkasau yang harusnya 10 meter dari patung Makkasau tersebut,” ungkap Hasdin.
Namun Hasdin menyatakan pihak pengembang PT. Nurfaidah Munira Turatea berjanji akan memperbaikinya dengan membangunkan taman di seputaran patung Makkasau, agar lebih cantik dan indah di pandang ketika memasuki Butta Turatea, termasuk adanya rencana pembangunan sebuah masjid dan perumahan di lokasi yang diratakan tersebut, pungkasnya.
Sekedar diketahui salah satu izin lokasi yang di keluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yaitu Nomor : T-560/MB.03/DJB.P/2021, perihal persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan batuan komoditas tanah urug kepada PT. Nurfaidah Munira Turatea.
Adapun luas area lokasi tambang di Paceko yang dimiliki oleh PT Nurfaidah Munira Turatea tersebut yaitu 29,4 hektare, yang merupakan golongan batuan, komoditas tanah urug. (*)