Desak Oknum CG Jalankan Perintah Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum: Segera Pulihkan Nama Baik Yayasan Budi Luhur
Namun begitu sangat disyukuri karena ternyata apa yang dituduhkan semuanya tidak benar, dan pengadilan sudah memutus dan menolak gugatan CG.
Atas dasar itu, Arie mendesak CG untuk memulihkan nama baik Yayasan dengan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan sebelumnya pada Yayasan adalah tidak benar.
“Kami mendesak agar dilakukan upaya itu (konferensi pers) pada media massa 7 kali 24 jam. Dan memulihkan kembali nama baik Yayasan Budi Luhur,” ujarnya.
Jika tidak lanjut Arie, CG tentu bisa dianggap tidak patuh terhadap putusan dan malah mengabaikan hukum yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.
“Kalau tidak, konsekuensinya kita juga akan melayangkan gugatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan, namun CG menolak memberikan jawaban. Dan meminta agar mengkonfirmasi hal tersebut pada kuasa hukumnya Juhardi Joe. (*)