Makassar, Matasulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Komisi A bagian pemerintahan Mesakh Raymond Rantepadang berharap peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 bisa diperkuat dengan peraturan walikota Makassar.

“Perda ini harusnya, diperkuat dengan perwali sebagai petunujuk teknis dalam pengelolaan sampah” ujar Mesakh di Hotel Grand Imawan, jalan pengayoman, selasa (13/12/2016).

Menurut mesakh, dengan adanya penguatan perwali terkait pengelolaan sampah maka implemntasi pengelolaan sampah akan semakin jelas di masyarakat.