Dewan Yang Melanggar Kode Etik Belum Disanksi BK DPRD Jeneponto, Ini Alasannya !

Arifuddin Lau
4 Mei 2021 18:57
POLITIK 0 20
2 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengaku tak mempunyai tata cara beracara untuk menangani sebuah kasus etik anggota dewan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua BK DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa(4/5/2021). Menurut dia, sepanjang sejarah, BK DPRD Jeneponto memang belum memiliki pedoman beracara.

“Saya kurang tahu, yang jelas bahwa sepanjang sejarah Jeneponto sejak adanya DPRD Kabupaten Jeneponto, belum pernah ada tata cara beracara. Inilah terobosan kami di periode ini dan keseriusan kami bagaimana BK untuk menjaga martabak dan kredibilitas di DPRD inilah kita ada komitmen,” ujarnya.

Menurut Awalauddin, tata cara beracara merupakan sebuah pedoman BK ketika terdapat anggota maupun pimpinan yang tidak patuh terhadap tata tertib dan kode etik. Tidak adanya tata cara beracara, membuat BK terkendala saat ingin menerapkan sanksi.

“Perlu kalian tahu bahwa tata cara beracara itu adalah pedoman kami di BK dalam menerapkan, misalnya ada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak patuh terhadap tata tertib dan kode etik di situlah pedoman kami tata cara beracara,” jelasnya.

Dia juga menjagak insan pers agar mendesak pimpinan dan Bapen Perda untuk segera menerbitkan tata cara beracara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.