JENEPONTO, MATA SULSEL – Pada acara Car Free Day (CFD) yang digelar pada hari Ahad, 10 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jeneponto akan membuka layanan pengambilan tilang melalui Bidang Tindak Pidana Umum.

Warga masyarakat yang ingin mengambil tilang diharapkan untuk datang langsung dengan memenuhi syarat, yaitu membawa surat tilang dan fotocopy KTP atas nama yang tertera dalam surat tilang. Apabila pengambilan tilang diwakili oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa.

Untuk informasi lebih lanjut atau keperluan administrasi, masyarakat dapat menghubungi nomor 085696435571.