Di CFD, Kejari Jeneponto Buka Layanan Pengambilan Tilang dan Kegiatan Restorative Justice
JENEPONTO, MATA SULSEL – Pada acara Car Free Day (CFD) yang digelar pada hari Ahad, 10 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jeneponto akan membuka layanan pengambilan tilang melalui Bidang Tindak Pidana Umum.
Warga masyarakat yang ingin mengambil tilang diharapkan untuk datang langsung dengan memenuhi syarat, yaitu membawa surat tilang dan fotocopy KTP atas nama yang tertera dalam surat tilang. Apabila pengambilan tilang diwakili oleh orang lain, maka wajib membawa surat kuasa.
Untuk informasi lebih lanjut atau keperluan administrasi, masyarakat dapat menghubungi nomor 085696435571.
Selain layanan pengambilan tilang, Bidang Tindak Pidana Umum juga akan mempersembahkan layanan Restorative Justice. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan cara yang lebih humanis dalam penyelesaian kasus, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan lebih baik dan saling menguntungkan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan urusan tilang dengan lebih mudah dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai penyelesaian hukum yang berfokus pada nilai-nilai kemanusiaan. (*)