JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Dari pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, di Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.30 wita, para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.

Ketiga tersangka tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.

“Jadi sementara ini ada tiga (3) tersangka yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial R selaku rekanan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, MH kepada awak media.

Ardi mengatakan bahwa ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar.

Meskipun demikian, Ardi tidak menyebutkan secara rinci besarnya kerugian negara dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.