Di duga Korupsi Rp 39 M, Kejari Jeneponto Tahan Tiga Tersangka, Ini Dia Orangnya !
12/11/2021 19:16
“Jadi yang di sangkakan disini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut Ardi didampingi Kasi Intel Hendarta, SH dan Jaksa Ahmad Jafar.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Nur Alam, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2019 tersebut, pungkasnya. (*)