Di Ketahui Istrinya Menggugurkan Kandungan, Suami Lapor ke Polda Sulsel
MAKASSAR – Sulpajri (23) warga Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa melaporkan wanita A (18) yang nota bene istri yang dinikahi secara dibawah tangan, pernikahan dengan istrinya yang dilaksanakan pada 12 juli 2022 dan berpisah pada tanggal 1 februari 2023 pada saat dirinya bekerja di Mangku Tanah, Kabupaten Lutim.
Muzakir Ahmad SH kuasa hukum dari Sulpajri yang mendampingi saat konpers di salah satu Cafe di Kota Makassar mengatakan A (18) berpisah dengan kliennya dengan cara di jemput oleh ibu kandungnya dan kondisi istrinya pada saat di jemput dalam keadaan hamil, sabtu(24/6/2023).
“Setelah dipisahkan A (18) dengan Sulpajri masih menjalin komunikasi selama 1 minggu setelahnya tidak ada lagi sampai tanggal 11 februari 2023,” ungkapnya.
Tambah Muzakir pada tanggal 12 februari 2023 setelah Sulpajri berada di rumahnya di Kabupaten Gowa mendapatkan kabar dari A (18) melalui pesan WA mendapatkan arahan dari orang tuanya untuk menggugurkan kandungan.