“Pada hari sabtu(17/6/2023) Sulpajri mendatangi bidan di daerah gowa yang pernah memeriksa kandungan A(18) dan menjelaskan istrinya datang bersama ibunya untuk memeriksa kandungan menjelang usia kandungan 4 bulan,” tambahnya.

Sulpajri melapor A (18) ke polda Sulsel dengan Nomer : STTL/B/543/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 20 juni 2023 dengan pasal 346 terkait aborsi dengan ancaman 4 tahun penjara dengan bukti surat keterangan nikah, foto test kehamilan, dan bukti chat.

Diakhir Muzakhir menduga ini modus untuk mendapatkan uang panai dari orang tua A(18) mengeksploitasi anaknya, kuat dugaan ini karena ada informasi A(18) akan segera menikah kembali.