“Sekalipun ada beberapa Kecamatan sudah melampirkan, tetapi kami meminta kembali meperlihatkan di slide,” ucapnya.

Dijelaskan pula, sikap protes itu berdasarkan regulasi yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2017. Fandy menegaskan, pasca selesainya rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Maros, pihaknya akan kembali melakukan kroscek kebenaran hasil faktualisasi itu.

“Jika nantinya ada temuan pada saat mereka tidak mengunjugi lalu me-TMS-kan bisa potensi pidana,” ucapnya.

Olehnya dia meminta data soft copy dan hard copy hasil faktualisasi secara menyeluruh. “Nanti datanya tetap diberikan ke saya sebagai sekretaris tim,” ucapnya.

Sementara itu, pihak KPU Maros tidak menampik bahwa pihaknya memiliki keterbatasan penyelenggara. Ketua KPUD Maros Ali Hasan mengaku memiliki kekurangan penyelenggara di lapangan.

“Persoalan ini lebih kepada keterbatasan fasilitas yang dimiliki PPS disetiap kecamatan,” kata dia.(*)