Di Sinyalir Gagal Kontruksi Bangunan Bagian Plafon Perpustakaan Takalar Roboh
Sementara itu, dihari yang sama Adlan selaku PPK yang dikonfirmasi via whatsapp menyampaikan, bahwa bangunan tersebut telah selesai masa pemeliharaannya dan telah diperiksa oleh inspektorat. “Pihak rekanan yang mengejarkan adalah CV.Berkah Amanah,” terangnnya.
Hal senada disampaikan oleh Saleh selaku Direktur CV. Berkah Amanah mengemukakan bahwa sebenarnya masa pemeliharaan telah selesai, namun terkait adanya kerusakan yang terjadi pada bagian plafon kami akan turunkan tim teknis kami untuk melihat kondisi kerusakan tersebut, ujarnya.
Kerusakan yang terjadi pada bangunan baru perpustakaan Takalar kami menilai bahwa kuat dugaan adalah kegagalan bangunan, dan perlu di pahami Pasal 65 UU Jasa Konstruksi merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, dan tentunya ada sangsi bagi penyedia jasa yang melanggar regulasi tersebut, pungkas Awing Manrajai. (*)