Makassar, Matasulsel – Proses hukum sengketa pilwali Makassar telah diputuskan Mahkamah Agung dengan menolak gugatan yang diajukan KPU Makassar perihal putusan PT TUN beberapa waktu lalu.

Alhasil, langkah calon pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terancam terpental di arena pilwali Makassar.

Tak ingin eforia berlebihan, Pemuda Lorongna Appi kembali mensasar pememilih pemula dengan melakukan kegiatan kepemudaaan dan menyebarkan selebaran formulir pendaftaran menjadi anggota pemuda lorongna Appi.