Olehnya itu, Rialdi meminta kepada pihak manajemen PT. Indo Makmur dapat bertanggungjawab atas masalah yang dialaminya warga Tanralili.”jelasnya lagi

Keberadan PT. Indo Makmur ini diduga tidak memiliki Amdal dan Izin lainnya. sehingga PT. Indo Makmur harus menghentikan sementara kegiataannya. “PT. Indo Makmur harus bertanggungjawab dan menghentikan aktifitas di perusahaan tersebut sambil menunggu kelengkapan surat yang dibutuhkan.” imbuhnya Rialdi

Menanggapi permintaan HIPPMI, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Frans Johan menjelaskan, tidak semudah itu menghentikan aktifitas pihak perusahaan. “Kami harus melakukan penyelidikan dan meminta laporan dari pihak Penegakan Hukum (Gakum) yang menangani masalah ini. “Sabar – Sabarki, kita tunggumi hasilnya. Apabila pihak PT. Indo Makmur terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan.”ungkapnya Frans.

Frans juga telah mengakui bahwa pihak PT. Indo Makmur tidak memiliki Amdal, yang menjadi masalah ketidak pemilikan Amdalnya, itu dibenarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Daerah, Kabupaten Maros, Andi Rosman.

Lanjut dikatakan pihak Kepala BPMD, “Saya kira PT. Indo Makmur belum memiliki Rekomendasi Amdal.”terangnya A.Rosman melalui via telpon selulernya.

“Lantas kenapa perusahaan ini bisa berjalan dan berproduksi hingga menyengsarakan warga petani?. Menurut Rialdi, masalah ini akan berlanjut ke proses hukum apabila pihak PT. Indo Makmur melalaikan tanggungjawabnya. “Kami akan melanjutkan ke ranah hukum, jika pihak perusahaan tidak mau bertanggungjawab.”harapnya Rialdi. (ira)