GOWA, MATA SULSEL – Menyikapi sorotan yang sebelumnya dilayangkan oleh salah satu media online melalui lembaga Poros Rakyat Indonesia adanya aktivitas penambangan galian c, yang dinilai ada makar atas hukum, dibantah oleh beberapa pihak.

Tambang yang berlokasi di Dusun Sallutowa, Desa Parigi, Kecamatan Parangloe, dianggap sorotan dan dugaan sepihak saja, pasalnya pihak lembaga itu tak melihat dari berbagai faktor.

Menurut Daeng Tola, salah satu tokoh masyarakat di Dusun Sallutowa, pihak lembaga yang menyorot aktivitas tambang yang memberi dampak negatif dan merugikan warga tidaklah sesuai dengan fakta dilapangan, pasalnya tidak melihat historis dan jalan cerita sebelum aktivitas penambangan ini berlangsung, terangnya kepada matasulsel.com, Selasa (30/5/2023).

Daeng Tola menerangkan lagi, bahwa lokasi penambangan itu adalah dulunya merupakan areal persawahan sebelum tahun 2004.

“Dan sejak terjadi musibah longsor ditahun 2004 itu, lokasi tersebut berubah jadi tertimbun oleh pasir dan batu,” tuturnya.