“Jadi tolong selaku pimpinan untuk memperhatikan isu perlindungan anak. Kelurahan atau desa menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi. Mari kita jadikan daerah kita menjadi daerah yanh bersahabat dengan anak. Mari jaga anak kita, lindungi mereka, jaga hak mereka, dan didik mereka dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2PA, Nurhusnah menuturkan, pentingnya kebijakan perlindungan anak untuk menjamin pemenuhan hak anak, hak untuk tumbuh dan berlembang, bersosialisasi serta untuk mendapatkan perlindungan dalam setiap aktivitasnya.

“Pada sosialisasi kali ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para SKPD, unsur kecamatan, desa maupun kelurahan, organisasi dan lembaga terkait, untuk mengambil peran dalam penhimplementasian perlindunagn anak. Mari tingkatkan partisispasi kita semua untuk melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Anti. (*)