Diduga Ada ” Restu ” Bangunan di Bantaran Sungai Jeneberang Marak
Gowa, matasulsel l Lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menjadi sasaran pengusaha berkantong tebal. Bukti nyata adalah, dengan maraknya pembangunan sarana pemukiman di sempadan atau di bantaran sungai.
Pembangunan pemukiman dalam jumlah massif, tentu akan mempersempit lahan serapan air sekitar sungai. Seperti yang terlihat di bantaran Jeneberang, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Padahal ada aturan jelas mengikat lewat Peraturan Daerah Pemprov Sulsel No 5 Tahun 1999, tentang garis sempadan sungai, Daerah manfaat sungai daerah penguasaan sungai dan bekas sungai dan Permen PUPR No 28 th 2015 pasal 22 – 23 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau
Pihak Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel sendiri telah berupaya untuk menegakkan aturan ini. Hanya saja, pembangunan di sekitar tetap berlanjut karena disinyalir ada “restu” dari SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Kemudian di tempat tersebut terdapat pembangunan untuk lapak Resto dan tempat pemancingan, diduga perusahaan ini belum mengantongi izin. Namun pengerjaan pondasi dan pagar masih terus lanjut di lokasi Daerah Aliran Sungai.