Diduga Beda Pilihan Seorang Honorer di Dishub Jeneponto Diberhentikan
JENEPONTO, MATA SULSEL – Abd Rahman B (54) seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terpaksa harus menelan pil pahit.
Pasalnya Abd Rahman diberhentikan sebagai tenaga honorer dan dibebas tugaskan dari segala aktivitasnya di Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto.
Abd Rahman mengaku kaget saat menerima sebuah surat evaluasi atau pemberhentian dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto pertanggal 31 Januari 2025.
” Saya kaget menerima surat evaluasi itu, ternyata saya dievaluasi atau diberhentikan”. Ungkap Abd Rahman.
Abd Rahman menduga dievaluasi lantaran beda pilihan dengan Kadis Perhubungan Kabupaten Jeneponto di Pilkada Jeneponto 2024.
” Saya dengan pak Kadis beda pilihan di Pilkada, jadi mungkin itu masalahnya”. Ungkap Abd Rahman.
Abd Rahman diketahui sudah 24 tahun mengabdi sebagai honorer, baru baru ini Ia juga ikut tes seleksi calon Aparatur Sipil Negara secara online.
“Saya juga sudah ikut tes seleksi tapi belum lulus,” ungkap Abd Rahman.
Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi menanggapi terkait adanya surat evaluasi terhadap seorang honorer yang diberhentikan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto. Pihaknya akan segera memanggil Dinas Perhubungan.
” Sudah adami laporannya itu, tapi saya tunggu dulu jawaban pihak Dishub dan itu sudah diketahui juga Komisi III, Insya Allah kita akan panggil,”jelas Didis Suryadi Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.
Berikut isi surat evaluasi yang dikeluarkan Kadis Perhubungan Jeneponto pertanggal 31 Januari 2025.
Nomor : 500. 11/018/Dishub.Jp
Perihal : Evaluasi Tenaga Honorer
Kepada Yth, Sdr Abd. Rahman. B, di Tempat.
Nomor Surat evaluasi ini diberikan berdasarkan kesalahan yang saudara lakukan berupa tindakan melanggar norma, adab dan perlakukan yang tidak beretika.
Terkait dengan hal tersebut diatas maka kami dari dinas perhubungan Kabupaten Jeneponto dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun menyatakan, bahwa saudara dengan ini dibebas tugaskan dan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Perhubungan dalam waktu yang tidak ditentukan.
Dengan demikian maka terhitung mulai tanggal 31 Januari 2025 hubungan kerja dengan saudara dinyatakan berakhir.
Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdian dan loyalitas saudara selama ini
Kepala Dinas Dr. Aspa Muji, S. STP, M.Si.
(*)