JENEPONTO, MATA SULSEL – Pihak Polres Jeneponto akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Randi Secada, yang terjadi pada hari Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, Di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yakni Muh Risal Bin H. Borong dipimpin langsung Kaur Binops Satreskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin, di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Rabu (23/9/2020) tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Syahrul menyebutkan bahwa pelaku Muh Risal (28 Tahun) beralamat di Jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, namun pelaku berdomisili di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, jelasnya kepada matasulsel.com, Rabu (23/9/2020).

Syahrul mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelaku, Dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Randi Secada yang menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“Iya, pelaku menghabisi korban dengan cara menikam bagian tubuh Randi Secada sebanyak 12 kali masing-masing pada bagian leher, perut dan bagian punggung,” ungkap AKP Syahrul.

Syahrul pun mengurai kronologis kejadian yang menyebutkan bahwa
pada hari Selasa tanggal 22 September tahun 2020 sekitar jam 16.00 wita, istri pelaku menghubungi Muh Risal (Pelaku) bahwa yang bersangkutan akan menjemput anak pelaku di Desa Rumbia bersama dengan Randi Secada (korban), ungkap Syahrul.