Makassar, Matasulsel – Puluhan massa mengatasnamakan Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia (LPLHIPI) menggelar aksi unjuk rasa terkait pencemaran lingkungan oleh PT. Jaz Mulia di depan kantor Gubernur Sul-sel, Senin (21/05/2018).

Dalam aksinya, massa ini pun mendesak dinas pengolahan lingkungan hidup aga segera menghentikan aktivitas perusahan tersebut dalam mengolah buah tandan sawit di Desa Minaga Tallu Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. Pasalanya limbah perusahan tersebut kerap menimbulkan bau tidak sedap di 8 desa yang terkena imbas dari aktivitas perusahaan ini, yakni, Desa Minanga Tallu, Tulung Indah, Lampuawa, Tamboke, Ketulungan, Kaluku, Sukamaju, dan Tulung Sari

Ditemui Jenral Lapangan LPLHIPI, Mahmud Alqatiri menyatakan bahwa PT. Jaz Mulia telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan ini melanggar UU 32 tahun 2009 pasal 1 angka 14 yang memuat tentang pencemaran baku mutu udara ” ungkapnya disela unras berlangsung

Lanjut, Mahmud pun mempertanyakan master planing perusahan tersebut yang justru berdiri di area pemukiman warga, bahkan menurutnya tepat berada dipinggir jalan Poros Trans Sulawesi

“keberadaanya pun itu salah, tidak mesti berada diatas pemukiman, ini menyalahi rancangan strategis ” tambah Mahmud

Bahkan Mahmud pun mempertanyakan pengawasan dari pihak DPLH atas penegakan Amdal yang dikantongi perusahaan tersebut

” Kita tidak mepersoalkan izin Amdalnya, akan tetapi kami menuntut ketidak sesuaian petunjuk Amdal di lapangan, dalam artian PT. Jaz Mulia tidak menjalankan amanah Amdal yang menjaga baku mutuh udara namun perusahaan ini menimbulkan bau busuk ” tuturnya