Meski aliansi ini resmi sudah melaporkan dugaan korupsi ADD, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)Polres Pinrang. Namun, dugaan tersebut apakah sudah masuk dalam ranah hukum atau masi sebatas dugaan pelanggaran administrasi desa.

” Dugaan tuntutan aspirasi yang disuarahkan aliansi mahasiswa dan masyarakat ini, masih dalam kewenangan Inspektorat, ” komentar Akhairuddin Bakri, Kepala Inspektorat Pemkab Pinrang, kepada Join News Network (JNN) , saat ditemui di Kantor Bupati Pinrang sebelum aliansi ini ramai ramai lakukan aksi yang sama.(JNN/NAS)