Makassar, Matasulsel – Kejaksaan Negeri Selayar resmi melakukan penahanan terhadap dua orang Kepala Desa yang dimaksud,  masing-masing Kepala Desa Lowa bersama bendaharanya dan Kepala Desa Harapan juga bersama bendaharanya pada hari kamis, (2/11/2017).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Selayar, Firman Wahyu, SH. MH, Pihak Kejaksaan Negeri Selayar melakukan penahanan Kepada dua Kepala Desa tersebut bersama dengan bendaranya, disebabka adanya temuan kerugian negara yang dilakukan yang bersangkutan, berdasarkan hasil penyidikan Pidsus.

“dari hasil penyidikan,kami menemukan fakta kerugian negara sehingga hari ini kami melakukan penahanan kepada kedua Kepala Desa dan bendaharanya” tutur Firman

Firman Wahyu menjeskan bahwa, Jumlah kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa tersebut, masing-masing untuk Desa Lowa pada tahun 2016, sebesar kurang lebih 797 juta,  Sedangkan untuk Desa Harapan sebesar kurang lebih 472 juta.

” jadi hasil pendalaman yang kami lakukan, jumlah kerugian negara dari dua desa tersebut ditahun 2016, Kurang lebih atau sekitar 1.269 Milyar rupiah” jelasnya.

Saat ini Dua Kepala Desa dan bendaharanya untuk sementara diamankan pihak Kejaksaan Negeri Selayar untuk proses lebih lanjut.