MAKASSAR, MATA SULSEL – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menaikkan status 5 (Lima) orang saksi menjadi Tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, 2 (dua) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan ini adalah Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 sampai dengan 2021.

Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH., MH., Senin (22/5/2023). Adapun nama kelima Tersangka tersebut yaitu :

1. Tersangka FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile);

2. Tersangka H (Swasta/ Selaku Calo);

3. Tersangka MS (Swasta/ Selaku Calo);

4. Tersangka SM (Swasta/ Selaku Calo);

5. Tersangka S (Swasta/ Selaku Calo).

Kemudian disebutkan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

I. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk FF;

II. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;

III. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;

IV. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk SM;

V. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk S.

Tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH., MH.

Penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S sambung Kasi Penkum Kejati Sulsel, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

– Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk. FF;

– Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;

– Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;

– Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM;

– Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.

Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan. terang Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Lebih lanjut tentang Perbuatan Para Tersangka, Kasi Penkum Kejati Sulsel menjabarkan adapun kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF.

Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.