Sementara itu, para Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu. Mereka berdalih, pihaknya tidak tahu tentang penggelebungan suara, karena tidak pernah ada menerima laporan terkait tuduhan Pengadu. “Karena secara berjenjang tidak pernah ada laporan mulai dari PPS sampai PPK,” kata Haedar.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa para Teradu telah melaksanakan dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur. Tidak terdapat pelanggaran, tidak terdapat keberatan dari pihak saksi terkait rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Gilireng.

“Hasil investigasi tidak ditemukan pelanggaran berupa penggelembungan suara di tiga TPS di Desa Poleonro,” katanya.(*)