Setiba di lokasi, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya indikasi pelanggaran jenis usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar.

Selain itu, petugas juga mendapati ratusan botol kemasan minuman beralkohol (miras) yang diperjual belikan secara bebas tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB).

Menindaklanjuti temuan tersebut, giat yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Saparuddin, S. Sos., MM, itu langsung diarahkan pada kegiatan penyitaan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol yang diduga dipasarkan secara bebas dan terbuka tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB).

Usai melakukan pemeriksaan, seluruh jenis minuman beralkohol yang didapat petugas, langsung disita dan diamankan ke Mako Satpol PP.

Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, M. H., MM, menegaskan, sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda), Penyidik Satpolpp akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Selayar selaku Korwas.
“Segera kita akan adakan Gelar Perkara bersama Penyidik Kepolisian dan kita akan proses sesuai prosedur dan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Saparuddin, S. Sos., MM, membenarkan pelaksanaan giat pengawasan dan penertiban atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan di Wisma Aqilah jalur dua.

Dalam giat ini, berbagai jenis minuman beralkohol berhasil disita dan diamankan sebagai barang bukti.

Minuman tersebut terdiri dari dua belas botol miras jenis vodka Yakuza, empat puluh tiga botol bir bintang, dua puluh enam botol anggur merah, tujuh puluh enam kaleng guinnes, tiga botol jenis chivas, dua botol minuman jenis carlo rossi, sembilan botol anggur putih, tiga belas botol minuman jenis Singa raja, dan lima puluh botol kemasan minuman jenis guinnes, bebernya. (FS)