Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku. (*)