Takalar, Matasulsel – Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini korbannya adalah seorang wartawan media online radarekspres.com, di SPBU Pertamina Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Ju’mat (31/01/2020).

Kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut, bermula saat wartawan Radarekspres.com Muhammad Arief singgah di SPBU Pertamina Kalappo, Mangadu, untuk buang air kecil, namun saat keluar dari kamar mandi korban memergoki seorang oknum karyawan pertamina sedang mengisi BBM melalui jerigen, sehingga spontan korban langsung mengambil gambar dari arah kejauhan.

Namun saat sedang mengambil gambar, salah seorang warga melihatnya, lalu diteriaki oleh sang warga, namun Arief tidak menghiraukannya. Salah satu warga pun menghampiri Arief dan meminta agar menghapus foto tersebut. Tapi tiiba – tiba seorang yang tak dikenal (OTK) langsung memukul arief dengan tinju disebelah pipi kanan.

“Saya wartawan pak, saya wartawan pak, tapi kartu pers saya oleh warga yang tidak terima jerigennya saya poto saat mengisi BBM.”ungkap.Arif Jumat, (31/1/2020).

Lanjut diungkapkan korban, “Selanjutnya warga yang mengisi BBM menggunakan jerigen tersebut, meminta agar foto yang saya ambil itu di hapus, jadi saya pun menghapusnya.”ungkap Arif lagi.

Perlu diketahui, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang- Undang No.40 Tahun 1999  tentang Pers ( Pasal 18 Ayat 1) Menghambat – Menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan serta informasi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

“Kami berharap Aparat Kepolisian Polres Takalar memberikan tindakan tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap wartawan.”pungkas Arif.(*)