Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Geng Motor Anarkis
29/05/2017 14:18
Jakarta, Matasulsel – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mendesak para penegak hukum untuk lebih tegas memberikan hukuman pada pelaku geng motor yang meresahkan masyarakat.
Dilansir republika.co.id, senin (30/05/20170) Melukai atau membunuh itu masuk pada kriteria pasal pembunuhan berencana. Jadi ya jangan ragu-ragu berikan pasal pembunuhan berencana,” ujar Mudzakir Senin (29/5/2017).
Dia mengatakan, jika dikenai pasal pembunuhan yang memiliki hukuman lebih berat, pelaku geng motor yang anarkis dipastikan akan jera.