Dilapor ke DKPP, Komisioner Panwaslu Makassar Terancam Diberhentikan

Redaksi
8 Mei 2018 17:48
POLITIK 0 67
3 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Komisioner Panwaslu Makassar terancam dijatuhi sanksi. Hal ini menyusul laporan tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang telah teregistrasi dengan nomor 118/I-P/L-DKPP/2018 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/5/2018).

Ketiga Panwaslu Kota Makassar diadukan ke DKPP karena menyidangkan sengketa Pilkada yang sudah diputuskan peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA).

Mereka dianggap melanggar kode etik penyelenggara karna tidak patuh terhadap undang-undang dan putusan pengadilan.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Appi-Cicu, Irfan Idham saat dikonfirmasi melalui teleponnya, siang tadi.

“Atas hal tersebut hari ini kami laporkan Panwaslu Makassar ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 tentang Kode etik penyelenggara pemilu,” kata Irfan.

Dengan tegas, pihaknya meminta sikap DKPP untuk segera memanggil komisioner Panwas Makassar untuk segera di periksa dan dimintai pertanggung jawaban atas tindakan menerima permohonan pihak yang sudah bukan pasangan calon dan menimbulkan konflik hukum.

“Dalam aturan kode etik penyelenggara pemilu sangat jelas sanksi yang dapat dikenakan oleh komisioner yaitu “pemberhentian” sebagai komisioner panwas,” tegasnya.

Selain melaporkan Panwaslu ke DKPP, kuasa hukum Appi-Cicu juga telah melakukan konsultasi dan kordinasi kepada Bawaslu RI terkait penjelasan Pasal 5 dan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.