Luwu Utara, Matasulsel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Luwu Utara membakar 22.483 e-KTP rusak, Selasa, 18/12/2018.

KTP yang dibakar itu diterbitkan dalam rentang tahun 2011 hingga 17/12/2018.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Luwu Utara, Mas’ud Masse mengatakan, selama ini e-KTP yang rusak itu disimpan saja.