Dinas Dukcapill Luwu Utara Bakar e-KTP 22.483
Luwu Utara, Matasulsel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Luwu Utara membakar 22.483 e-KTP rusak, Selasa, 18/12/2018.
KTP yang dibakar itu diterbitkan dalam rentang tahun 2011 hingga 17/12/2018.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Luwu Utara, Mas’ud Masse mengatakan, selama ini e-KTP yang rusak itu disimpan saja.
Namun setelah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 22.483 buah e KTP itu akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara Kabid pendaftaran pendudulk, Ambo Asse, mengapresiasi kegiatan pembakaran itu.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Lutra,H. Abd Mahfud, Wakapolres Kompol Amir Majid, Kasat Reskrom, Iptu Syamsu Rijal
Kadis Perhubungan, Ka.Litbang, Kaban Kesbangpol, Inspektorat, Bawaslu, dan Sapol PP DamkatKepala Disdukcapil Kabupaten Luwu Utara, Mas’ud Masse, Sekretaris Disdukcapil, Nakicah dan anggota personil Polres Lutra.(yustus)