Sementara itu, dilansir dari laman Kementrian Kesehatan RI, bahwa rumah sakit yang bertaraf Internasional harus memiliki akreditasi dari lembaga atau badan Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua), bukan hanya dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No. 1195/MENKES/SK/VIII/2010, tanggal 23 Agustus 2010. Saat ini badan akreditasi yang telah mendapatkan akreditasi ISQua adalah Joint Commission International (JCI). 

ISQua merupakan lembaga akreditasi internasional yang berwenang melakukan akreditasi terhadap akreditor. Saat ini Kemenkes sedang berupaya agar Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terakreditasi oleh ISQua untuk memenuhi standar internasional.

Di berbagai kesempatan, NA begitu percaya dirinya menyebut jika di Bantaeng akan memiliki rumah sakit berstandar international yang bisa menjadi tempat rujukan kabupaten lainnya. Tapi lagi fakta bicara, klaim tersebut tidak benar adanya. (*)