Sejak pukul 08.00 wita, halaman kantor Dinas Komunikasi, Informasi dan statistik (diskominfotik) ramai dipadati insan pers.

Cukup berbekal KTP dan NPWP sebagai persyaratan serta saldo minimum Rp. 100.000 insan pers dapat melakukan pembukaan rekening baru.

Disela-sela pelayanan, Kepala Dinas Kominfotik Sulaeman Natsir, menjelaskan bahwa prosedur pembayaran dana kemitraan untuk media cetak maupun elektronik dilakukan melalui pembayaran melalui transaksi non tunai.

Hal itu sambungnya dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap penerapan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah pada domain penatausahaan.

“Hal ini dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap penerapan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah pada domain penatausahaan yang mewajibkan seluruh proses pembayaran dilakukan melalui transaksi non tunai,” jelasnya. (*)