“saya berharap melalui puspaga dapat menjadi solusi dalam berbagai persoalan yang timbul ditengah masyarakat, yang disebabkan oleh karena pengasuhan atau perlakuan yang salah dalam keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan pergaulan dan lingkungan pada lembaga pengasuhan alternatif” ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara Tafsil Saleh menyampaikan pemerintah pusat mengembangkan kebijakan kabupaten layak anak (KLA) dengan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui strategi terintegrasi secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan yang merupakan salah satu indikator kabupaten layak anak adalah dengan penyediaan pusat pembelajaran keluarga (puspaga).

“dengan kegiatan sosialisasi ini permasalahan keluarga terutama perempuan dan anak untuk segera diatasi dengan upaya untuk menyatukan kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban pemerintah provinsi, pemda, masyarakat atau lembaga/organisasi untuk membantu permasalahan keluarga dengan layanan pusat pembelajaran keluarga (puspaga) yang berfungsi sebagai “one stop service” atau layanan satu pintu keluarga, holistik, integratif dalam meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak” tuturnya. (*)