Sementara itu, Kepala UPT Industri Makanan Minuman dan Kemasan Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan Dedy Rudiansyah Hatta, umengatakan ada beberapa fasilitas yang bisa didapatkan oleh para IKM di Program Rumah Kemasan, diantaranya jasa cetak kemasan dan desain kemasan dengan biaya yang memadai.

“Disini kan kita jual jasa, untuk mesin cetak kemasan kita ada untuk membuat desainnya juga ada, label dan mesin pemotong tentunya dengan harga yang cukup memadai bagi IKM” jelas Dedy.

Dedy juga menambahkan, syarat bagi para IKM yang ingin mendapatkan fasilitas Rumah Kemasan, diantaranya memiliki sertifikat halal, nomor registrasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) serta mendapatkan rekomendasi dari Kabupaten/Kota.

Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan sendiri menargetkan setidaknya tahun ini akan ada 50 IKM yang mendapatkan fasilitas dari Program Rumah Kemasan.

“Untuk Tahun 2022 ini, target IKM yang ikut dalam program ini berjumlah 50 IKM, kita masih membatasi jumlah IKM yang dapat ikut dalam program ini,dikarenakan keterbatasan anggaran” sambung Dedy.**