Kemudian kata Taufiq, kader ini memiliki tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang sebagai pembantu pembina penyelenggaraan program BKKBN.

“Yang diselenggarakan adalah melakukan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok kegiatan, mencatat dan melaporkan kegiatan yang di lakukan secara rutin,” ujar Taufiq.

Selain itu, tambah Taufiq kader juga harus turut serta melaksanakan pendataan keluarga yang dilakukan satu tahun sekali serta membuat dan melakukan pemetaan sasaran seperti demografi, PUS dan sebagainya, pungkasnya. (*)