JENEPONTO — Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kabupaten Jeneponto dilaksanakan di Aula As Syifa Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Selasa 24 September 2024 yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto selaku Kasatgas.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kasatpol PP, Kabid P2P, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Kabag Hukum, para Kepala Puskesmas, serta pengelola program Penyakit Tidak Menular (PTM) se-Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang KTR di Kabupaten Jeneponto.

Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi PTM Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan juga hadir untuk memberikan materi mengenai penguatan penerapan KTR di tujuh tatanan.

“Penerapan KTR sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam mengimplementasikan regulasi ini demi kesehatan bersama,” ujar Sekretaris Daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan kebijakan KTR secara efektif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari asap rokok.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan Kabupaten Jeneponto dapat menjadi contoh dalam penerapan kawasan tanpa rokok, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat. (Oji Pajeka)