“Jika syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai dengan standar aturan serta menerapkan protokol kesehatan, maka tempat kerja mampu menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Terpisah, Kabid Kesmas Kota Palopo, Ceria Amaliah mengatakan penegakan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kesehatan dan keselamatan kerja perlu kita terapakan dalam tempat kerja termasuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.(*)

Laporan : Sabri

Editor : Takim