Manila, Matasulsel  – Jurnalis dan Pimpinan laman berita Rappler Filipina, Maria Ressa terancam hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya oleh Pengadilan Manila pada Senin (15/6/2020). Kasus dan pengadilan terhadap Ressa dipandang sebagai salah satu ujian terhadap kebebasan media di Filipina.

Diwartakan Reuters, Maria Ressa didakwa dengan artikel 2012, yang diperbarui pada 2014, mengenai pencemaran nama baik di dunia maya. Tuduhan itu sehubungan dengan artikel yang mengaitkan seorang pengusaha dengan pembunuhan dan perdagangan manusia dan obat-obatan, mengutip informasi yang terkandung dalam laporan intelijen dari agen yang tidak ditentukan.

Setelah menjatuhkan vonis, Hakim Rainelda Estacio-Montesa mengatakan kebebasan pers tidak dapat digunakan sebagai “perisai”.

Ressa, yang telah membantah melakukan kesalahan, diizinkan membayar uang jaminan.

Pencemaran dunia maya adalah salah satu dari banyak tuntutan hukum yang diajukan terhadap Ressa dan Rappler yang telah menarik perhatian global tentang media yang bebas dan terbuka di negara Asia Tenggara.

Lisensi operasi Rappler dibatalkan pada 2018 atas dugaan pelanggaran kepemilikan asing, dan media itu juga berurusan dengan kasus yang melibatkan dugaan penggelapan pajak. Kedua kasus sedang berlangsung.

Pengawas media mengatakan dakwaan terhadap Ressa dibuat-buat dan ditujukan untuk mengintimidasi mereka yang menentang pemerintahan Duterte, khususnya tindakan kerasnya yang mematikan terhadap obat-obatan terlarang.

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO – Sebuah pertemuan tak terduga antara Deputi baru Pegadaian Area Bantaeng, Charles Samson, dan Suhermin, Presiden Agen Juragan Jagung,
JENEPONTO – Taman Baca Masyarakat (TBM) Pustakaloka Jeneponto mendapatkan kehormatan dengan kunjungan dari Baktiar Adnan Kusuma (BAK), tokoh
JENEPONTO – Kegiatan Tahsin dan Murojaah yang dilaksanakan di Masjid Agung Jeneponto pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, berlangsung dengan hikmad.
MAKASSAR – Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas tata kelola kelembagaan kesenian tradisional berlangsung di Aerotel Smile Makasar pada tanggal
GOWA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Nurlaela Dg Caya alias Dg Caya
JENEPONTO – TK Citra Tunrung Ganrang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, dipilih menjadi lokasi digelarnya Focus Group Discussion (FGD) hari