Dirugikan, AMAL Tuntut Kejelasan Atas Pembebasan Lahan Jaringan Irigasi Bendungan Baliase
LUWU UTARA, MATA SULSEL – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) telah melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 17 September 2020 yang lalu, terkait masalah pembebasan lahan jaringan irigasi Bendung Baliase yang oleh berbagai pihak nilai sangat ganjil.
Salah satunya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan BPN Luwu Utara dan Tim Appraisal KJJP Anas Karim yang tidak memberikan penyuluhan pemahaman kepada masyarakat terkait pembebasan ganti rugi lahan.
Surat yang di layangkan di sambut baik oleh DPRD kabupaten Luwu Utara dimana pada tanggal 24 September 2020 telah di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh anggota DPRD, yakni Ketua Komisi II Jabir Budalla, Sekretaris Komisi II H. Azhal Arifin, anggota Komisi II Suaeb Saing Latif.
Kemudian yang lainnya hadri yakni Haeruddin Yusuf, Arman, Wardi, Muh Said, Muh Ibrahim. Kemudian rapat tersebut juga dihadiri langsung
oleh Kepala BPN Kabupaten Luwu Utara dan Staf, Tim Appraisal, para Kabid DORKP2, para mahasiswa dan masyarakat.
Kemudian rapat yang dipimpin oleh Jabir Budalla selaku Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara berlangsung lancar dan tidak ada kendala sama sekali.
Hingga di sela-sela rapat di persilahkannya satu persatu menyampaikan pendapat perihal sekaitan dengan pembebasan lahan dan ganti rugi yang kami nilai sangat tidak jelas perinciannya.
Sementara, Bayu sebagai koordinator aliansi mahasiswa dan masyarakat malangke menyatakan di dalam ruang rapat dengar pendapat bahwa BPN dan tim appraisaldalam menjalankan tugasnya itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada bahkan secara detail berdasarkan peraturan yang ada, ujarnya kepada awak media, Sabtu (3/10/2020).
Selain itu, kata Bayu dari beberapa anggota DPRD yang hadir sangat menyayangkan apa yang telah di lakukan oleh BPN dan tim appraisal di lapangan dengan tidak mengedepankan transparansi dan musyawarah dalam mencapai mufakat terhadap masyarakat yang terdampak.
Bayu mengungkapkan bahwa di dalam RDP anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara pun menyatakan untuk siap mengawal masyarakat Malangke,bahkan DPRD pun meminta masyarakat yang telah bertanda tangan setuju dan tidak setuju yang sebelumnya tanpa melalui proses musyawarah mufakat untuk dibatalkan, jelas Bayu.
Dikatakannya, apa yang menjadi permintaan anggota DPRD dan aliansi masyarakat Malangke itu di di sepakati oleh Kepala BPN Luwu Utara dalam statementnya mengatakan akan meninjau kembali anomali data dengan waktu yang disesuaikan, beber Bayu.
Kemudian persoalan di perjelas kembali oleh Jabir Budalla untuk musyawarah terbuka dan itupun yang di harapkan oleh oleh Kepala BPN Luwu Utara.