Dari hasil pertemuan tersebut muncullah kesepakatan bahwa pihak BPN dan Appraisal di beri waktu selama satu minggu dari setelah selesainya rapat RDP yang di mulai sejak pukul14.00 wita sampai dengan 17.00 Wita.

Dari semua hasil kesimpulan yang di sepakti bersama menjadi beberapa poin penting yaitu :

1. Sosialisasi harga tanah yang di bebaskan harus di lakukan sebelum proses ganti rugi.

2. Pengambilan keputusan harus melalui musyawarah dan mufakat.

3. Penentuan harga harus melalui kesepakatan dengan masyarakat.

4. Transparansi harga ganti rugi di perlihatkan kepada masyarakat.

5. Meninjau kembali harga yang sesuai dengan lokasi yang di tentukan dan yang telah di tetaokan oleh tim appraisal

6. Tim appraisal harus melaporkan secara tertulis tentang harga fisik dan non fisik.

7. Meninjau kembali lokasi pembebasan lahan jaringan irigasi D.I Baliase bersama dengan tim appraisal, pemilik lahan, tim yang telah di SK kan oleh BPN bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara saat RDP tanggal 24 September 2020 yang lalu.

Namun hingga kini waktu selama 1 (satu) minggu yang telah di sepakati untuk musyawarah bersama sampai hari ini, dari pihak Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) belum mendapat konfirmasi lanjut.

Wahyu yang kerap disapa Bayu sebagai koordinator Aliansi mahasiswa dan masyarakat Malangke sangat kecewa atas apa yang telah di sepakati sebelumnya tak kunjung di realisasikan.

“Maka dengan ini kami dengan tegas mengatakan bahwa kami akan tumpah ruah di depan kantor DPRD dan BPN untuk menagih apa yang telah di sepakati pada pertemuan sebelumnya,” tegasnya. (*)