JENEPONTO – Pakta integritas adalah perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menindak lanjuti hasil penandatanganan pakta integritas antara Bupati Jeneponto Junaedi Bakri bersama Pimpinan Perangkat Daerah pada minggu pertama bulan Maret 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan pakta integritas lingkup dinas, Rabu (20/3/2024).

Nampak dalam penandatangan tersebut yakni Sekretaris, Para Kepala Bidang, Kasubag, dan seluruh staf fungsional layanan.