Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya Novanto berperan dalam proyek ini untuk menentukan anggaran KTP elektronik disetujui Komisi II karena Novanto adalah ketua fraksi Golkar saat itu.

DPR menyetujui anggaran KTP elektronik dengan rencana 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Narogong memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek

2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar.

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar.

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.(*)

Sumber: Teropong Senayan