Selain itu Fauzia Erwin salah satu komisioner Informasi Publik Prov. Sulsel, yang pada acara tersebut juga bertindak sebagai narasumber, membeberkan lima SOP yang harus dimiliki oleh Badan Publik yaitu SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik, SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik, SOP Prosedur dan Penyusunan daftar Informasi Publik, dan terakhir SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik.

Pada Paparannya Fauzia Erwin mengingatkan agar Badan Publik membuat SOP yang sederhana, sesuai dengan realita masing-masing OPD, serta memenuhi standar mutu SOP.

Di Akhir acara Ibu Ros dari YASMIB menyampaikan pendampingan pembuatan SOP akan dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan dan masing-masing peserta diminta untuk mempresentasikan SOP yang telah diperbaiki.