Diskualifikasi DIAmi di Pilwalkot Diakui Kuasa Hukum KPU Sudah Sesuai Aturan UU
Makassar, Matasulsel – Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar, di kantor panwaslu, sabtu (05/05/2017).
Sidang kali kedua ini berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Kota Makassar atas gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Danny-Indira.
Dalam pembelaannya, KPU Makassar yang diwakili kuasa hukumnya Marhumah Majid menegaskan jika keputusan terkait pembatalan pencalonan diami di pilwali Makassar adalah sah dan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pembatalan pasangan DIAmi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, Danny Pomanto terbukti menggunakan kewenangannya melakukan perbuatan yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon” kata Marhumah saat menjalani sidang.