Diskualifikasi DIAmi di Pilwalkot Diakui Kuasa Hukum KPU Sudah Sesuai Aturan UU
05/05/2018 20:41
Seperti diketahui, SK keputusan tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan pelanggaran pasal 70 ayat 3 UU no. 10 tahun 2016.
“KPU meminta kepada Panwaslu agar menolak keseluruhan permohonan dari pemohon atau tim hukum Diami, serta menyatakan SK KPU soal pembatalan calon diami dan penetapan calon Appi-Cicu pada Pilwali 2018 adalah sah”, tutup Marhumah.
Sebelumnya, tim hukum Diami melayangkan gugatan di Panwaslu kota Makassar lantaran tidak terima dirinya di diskualifikasi oleh KPU kota Makassar. (*)