Jeneponto, Matasulsel.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto Edy Irate membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyelesian Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Lingkup Pemkab Jeneponto.

Kegiatan ini dilaksanakan diaula Disnakertrans Jeneponto, Selasa (10/12/2019). Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Disnakertrans, Kepala Bidang dan Narasumber dari Disnakertrans Provinsi Sulsel Nurjaya SH.MH.

Dalam sambutannya Edy Irate sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisisi ini khususnya bagi pelaku usaha dalam upaya mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang baik di daerah ini, katanya.

Menurutnya jika pengusaha dan tenaga kerja terjadi perselisihan maka akan menghambat kinerja karyawan yang secara otomatis berpengaruh langsung pada produksi usaha.

“Nah kita tidak ingin terjadi perselisihan olehnya itu kegiatan hari ini akan menambah pengetahuan kita untuk meminimalisir terjadi perselisihan”, ungkap Edy Irate.

Sementara itu dalam materinya ibu Nurjaya tidak menampik bahwa terdapat kecenderungan adanya perselisihan antara pengusaha dan karyawan.

Menurutnya dengan adanya regulasi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka menjadi payung hukum yang menaungi seluruh pengusaha dan karyawan agar tidak terjadi perselisihan, tegas Nurjaya.

Ditempat yang sama ketua penyelenggara kegiatan Sosialisasi Mustapa melaporkan pada prinsipnya kegiatan bertujuan, memberi pemahaman bagi pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial.

Lanjut dia laporkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang berasal dari pengusaha dan tenaga kerja, ungkap Mustapa. (*)