JENEPONTO, MATA SULSEL – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kabupaten Jeneponto Edy Irate, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi terkait terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan terhadap pelaku usaha dan pekerja, untuk merespon Undang Undang Umnibus Law atau Cipta Kerja.

Edy Irate mengatakan perkembangan aspirasi dunia kerja dan usaha terkait Undang Undang Cipta Kerja harus diapresiasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan dunia usaha yang lebih baik kedepan, ungkapnya.

Olehnya itu, jika terjadi permasalahan didunia usaha khususnya PHK maka alurnya adalan di Disnaker dan pihaknya siap memberi pelayanan untuk difasilitasi permasalahannya, ungkap Edy Irate saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Jeneponto, di Aula Disnakertrans Romanga, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto Kamis (27/10/2020).

Sementara itu, laporan Kepala Seksi Penyelesain Perselisahan Hubungan Industrial Mustafa, mengatakan bahwa
tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pekerja mengenai norma ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan dan penerapan penyekesaian perselelisihan hubungan industrial.