Disnakertrans Jeneponto Respon Omnibus Law Dengan Sosialisasi
JENEPONTO, MATA SULSEL – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kabupaten Jeneponto Edy Irate, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi terkait terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan terhadap pelaku usaha dan pekerja, untuk merespon Undang Undang Umnibus Law atau Cipta Kerja.
Edy Irate mengatakan perkembangan aspirasi dunia kerja dan usaha terkait Undang Undang Cipta Kerja harus diapresiasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan dunia usaha yang lebih baik kedepan, ungkapnya.
Olehnya itu, jika terjadi permasalahan didunia usaha khususnya PHK maka alurnya adalan di Disnaker dan pihaknya siap memberi pelayanan untuk difasilitasi permasalahannya, ungkap Edy Irate saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Jeneponto, di Aula Disnakertrans Romanga, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jeneponto Kamis (27/10/2020).
Sementara itu, laporan Kepala Seksi Penyelesain Perselisahan Hubungan Industrial Mustafa, mengatakan bahwa
tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pekerja mengenai norma ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan dan penerapan penyekesaian perselelisihan hubungan industrial.
Dia juga berharap agar dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Jeneponto, jika ada perselisihan terkait usaha dan pekerja dapat melakukan konsultasi di Disnakertras untuk difasilitasi permasalahan yang dihadapi, kata Mustafa.
Mustafa juga melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, 27 Oktober 2020, peserta kegiatan berasal dari pelaku usaha dan pekerja sebanyak 30 orang, dengan nara sumber Dra. Sitti Nurwira (Mediator Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan). (*)
Penulis : Ibrahim