MAKASSAR- Membahas Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Insentif dan Disinsentif, Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Kota Makassar Tahun Anggaran 2023, menghadirkan dua orang narasumber. Yakni Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/BAPENAS, Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenKumham Sulawesi Selatan, Hermadi, SH, MH.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, AP, MH mengatakan, Perwali Insentif dan Disinsentif, menjadi menjadi bagian yang tak terpisahkan, dalam upaya menciptakan tata ruang Kota Makassar, yang efisien berkelanjutan dan berdaya saing.

“Apalagi saat ini, kita sedang menghadapi berbagai tantangan dan kompleksitas, termasuk pertumbuhan penduduk yang pesat, perubahan pada penggunaan lahan, serta pelayanan dan fasilitas kota yang berkualitas,” ujarnya.

Melalui forum ini menurut Fahyuddin, wadah untuk bersama-sama menggali ide pandangan dan sosialisasi terbaik, untuk menyusun Perwali Insentif dan Disinsentif.

“Kiranya ini dapat memberikan dorongan bagi pengembang kota, dan pada saat yang sama penyeimbang kepentingan masyarakat, pengusaha dan pelestarian lingkungan. Kita dapat mencapai kesepakatan, yang berdampak positif bagi kota Makassar,” tuturnya.